KPPU: Penyaluran Pinjol ke Mahasiswa Tembus Rp450 Miliar, DanaCita Tertinggi

Bisnis.com,23 Feb 2024, 19:40 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil sebanyak 4 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah menyalurkan pinjaman ke mahasiswa. 

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjabarakn keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech  Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (DanaCita). 

“Tercatat dari  berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa  hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6% disalurkan oleh DanaCita,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/2/2024).

Dia memaparkan berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman di luar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. 

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat  bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga  pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT. 

Namun, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan  studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan  dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. 

Hal ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang  menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

“Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan  daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini