Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aturan terkait transparansi suku bunga kredit perbankan bakal terbit di kuartal II/2024.
Sebagaimana diketahui, aturan itu sebenarnya telah mengemuka di publik sejak pertengahan 2023. Akan tetapi, perilisan kebijakan ini justru molor dari waktu yang ditargetkan untuk rampung dan siap diterbitkan pada akhir 2023. Lebih jauh, untuk transparansi dari suku bunga kredit ini sebenarnya sudah ada dalam surat edaran OJK tahun 2020.
Bahkan, aturan terkait transparasi suku bunga perbankan sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank. Meski demikian aturan terbaru ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Saat ini, RPOJK tersebut sedang dalam proses dengar pendapat yang melibatkan stakeholder termasuk DPR sebagaimana amanat pasal 8A UU P2SK,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024)
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan pun menyebut dengan molornya aturan ini, membuat margin bunga bersih (NIM) perbankan RI terus berpotensi menanjak. “Bila masih belum keluar aturan tersebut, artinya bank masih fleksibel dalam mengatur NIM. Sehingga ada potensi bank masih menjaga NIM yang tinggi,” ucapnya pada Bisnis, Kamis (22/2/2024)
Sebelumnya, OJK sendiri memang mengatakan aturan ini dirancang OJK di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih atau net interest margin (NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus naik.
NIM adalah merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lainnya.
Makin besar angka NIM mengindikasikan bahwa potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan semakin besar.
Adapun, dalam aturan ini prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga. Begitu juga dengan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit.
Lebih lanjut, aturan ini juga bakal mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan, khususnya dalam memperluas jangkauan layanannya kepada masyarakat agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
NIM perbankan di Indonesia memang tergolong tinggi dibandingkan negara lainnya. Bahkan, tingginya rasio ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo
Melansir data The Global Economy, sepanjang tahun 2021 posisi NIM perbankan RI berada di urutan ke-31 secara global sebesar 5,06%
Di wilayah se-Asia Tenggara, posisi NIM perbankan RI duduk di urutan ke-dua atau mengekor di belakang Kamboja dengan margin bunga bersih pada 2021 sebesar 5,35 persen atau selisih 29 basis poin (bps).
Berdasarkan data OJK, NIM perbankan terus mengalami tren peningkatan, NIM di Indonesia mencapai 4,92% pada Desember 2023. NIM pada posisi Desember 2023 itu naik 12 bps secara tahunan (year on year/yoy) dari sebelumnya 4,8%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel