Bisnis.com, JAKARTA — Setidaknya 3 negara berkembang, termasuk Indonesia, memberikan sinyal untuk menolak perpanjangan moratorium bea transaksi digital lintas negara di World Trade Organization (WTO), agar manfaat dari transaksi digital tidak hanya dinikmati negara-negara besar produsen konten digital.
Sejak 1998, para petinggi di WTO memperbaharui moratorium bea cukai digital setiap beberapa tahun, sehingga streaming Netflix, panggilan Zoom, hingga unggahan buku digital lintas negara bisa bebas tarif.
Moratorium terakhir akan selesai pada Maret 2024 dan pembahasannya akan kembali bergulir dalam pertemuan WTO pekan depan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Moratorium ditetapkan berdasarkan konsensus, sehingga keputusan ada di tangan banyak negara.