Aturan Baru Uang Pensiun Siap Meluncur, Menjangkau PNS, TNI, Hingga Pegawai Swasta

Bisnis.com,25 Feb 2024, 12:13 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Langkah harmonisasi program pensiun wajib yang diatur dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) semakin terang. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok RPP tersebut.

Harmonisasi program pensiun ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), tepatnya pada Pasal 189. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penyusunan draf RPP Harmonisasi Program Pensiun relatif masih di tahap awal.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Adi Budiarso mengaku bahwa sejak UU PPSK meluncur pada Januari tahun lalu, Kemenkeu cukup intensif berkonsultasi dengan para pemangku kepentingan.

“Pembahasan terus dilanjutkan di tahun ini. Saat ini draf awal sedang disusun dan pasti akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Adi kepada Bisnis, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, lanjut Adi, penyusunan RPP ini juga memerlukan persetujuan izin prakarsa yang direncanakan akan diajukan di tahun ini. Adi menjelaskan bahwa pokok pembahasan RPP memperjelas amanah UU PPSK, di mana salah satu yang menjadi sorotan adalah harmonisasi seluruh program pensiun yang ada.

“Pada prinsipnya, RPP ini ingin menata ulang seluruh program pensiun dengan tujuan utama pekerja Indonesia diharapkan dapat mendapatkan perlindungan hari tua yang layak dengan tingkat kepastian yang tinggi,” jelasnya.

Menurut Adi, program-program pensiun yang ada saat ini secara ketentuan semestinya bisa memberikan perlindungan hari tua yang layak, namun kenyataannya relatif jauh di bawah yang diharapkan. “Perlindungan yang baik relatif hanya didapatkan pekerja yang bekerja di perusahaan besar,” ungkapnya.

Jika melihat UU PPSK Pasal 189, disebutkan bahwa pemerintah mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum, termasuk pengaturan program pensiun yang bersifat wajib.

Nantinya, program pensiun yang bersifat wajib mencakup program jaminan hari tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Selain itu, pemerintah dapat melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib yang diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dalam rangka mengharmonisasikan seluruh program pensiun sebagai upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.

Uang Pensiun akan Dinaikkan

Terpisah, OJK menyampaikan harapannya bahwa manfaat pensiun bagi para pegawai dapat akan meningkat menjadi 40% dari penghasilan terakhir dalam regulasi terbaru itu. Angka tersebut mengikuti standar konvensional International Labor Organization (ILO).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa manfaat pensiun yang diterima masyarakat Indonesia saat ini hanya sekitar 20%. Nantinya, peningkatan manfaat pensiun akan diserahkan kepada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

“Kemarin didiskusikan apakah dilaksanakan oleh DPPK atau DPLK atau dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kelihatannya arahnya itu akan diserahkan kepada DPPK dan DPLK,” kata Ogi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, pekan lalu (20/2/2024).

Ogi menambahkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berfokus ke asuransi wajib tertentu yang bersifat jaminan sosial, seperti jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Di mana, saat ini targetnya adalah 8,7% dan ditingkatkan sampai 15% dari penghasilan akhir

“Kira-kira nanti manfaat pensiun yang diterima adalah 40% dari penghasilan terakhir,” imbuhnya.

Untuk itu, Ogi menyampaikan bahwa ada empat PP yang akan terbit pada 12 Januari 2025, salah satunya PP Harmonisasi Program Pensiun.

Ogi menerangkan bahwa program pensiun yang bersifat wajib mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja. Kemudian, dari PT Asabri (Persero) untuk TNI/Polri, dan PT Taspen (Persero) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikutnya, juga terdapat program pensiun sukarela yang dilaksanakan oleh DPPK dan DPLK.

Sementara itu, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengaku bahwa asosiasi masih menunggu RPP yang tengah disusun BKF Kemenkeu. “Sebenarnya industri dana pensiun juga sedang menunggu keputusan ini dari BKF,” kata Direktur Eksekutif ADPI Budi Sulistijo kepada Bisnis.

Budi menuturkan bahwa dalam proses RPP, industri dana pensiun ikut dilibatkan. “ADPI dilibatkan, beberapa anggota kami hadir dalam rapat tersebut. Tapi memang fokusnya kepada yang program wajib, seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen,” ungkapnya.

Namun, ADPI tidak terlalu mengetahui detail penerimaan manfaat pensiun ke peserta dari masing-masing dana pensiun, karena itu merupakan manfaat pensiun yang tercantum pada program dana pensiun masing-masing di dana pensiun.

Meski begitu, asosiasi mendukung ketentuan program wajib. Hal ini mengingat bahwa saat ini rata-rata penerimaan manfaat pensiun masih sekitar 20% dari penghasilan terakhir.

“Ini menjadi tantangan bagi ADPI untuk dapat mencapai target besaran pensiun yang diterima, sampai dengan 40% dari penghasilan terakhir sesuai dengan rekomendasi ILO,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini