Bisnis.com, JAKARTA — Masifnya program kendaraan listrik baterai (battery electric vehicle) yang digalakkan pemerintah membuka peluang baru bagi industri asuransi untuk ikut mencicipi premi dari bisnis ini.
Terbukti, saat ini beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
Namun, saat ini tarif premi asuransi kendaraan listrik belum diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).