Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mengungkap beberapa tantangan paling besar yang dihadapi industri asuransi pada tahun ini. Salah satunya yakni penerapan parallel run Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi yang dulunya dikenal sebagai PSAK 74. Ini merupakan standar akuntansi yang diadopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17.
Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo mengatakan parallel run PSAK 117 cukup kompleks. Menurutnya apabila dilakukan tanpa pendekatan yang baik, maka perusahaan asuransi harus melakukan proses administrasi keuangan dua kali selama setahun ke depan.
“Kami [Asuransi ASBI] berhasil mengembangkan metode kerja parallel run single entry, jadi tidak perlu ada perubahan sama sekali pada proses bisnis,” kata Widodo saat dihubungi Bisnis, Minggu (25/2/2024).
Widodo menjelaskan parallel run wajib dilakukan perusahaan asuransi dan hasilnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara kuartalan. Dia juga menyinggung adanya dampak penurunan ekuitas karena penerapan PSAK 117. Menurutnya hampir 80% perusahaan asuransi akan mengalami penurunan ekuitas. Termasuk per 1 Januari 2025, di mana PSAK 117 pertama kali diterapkan.
“Di kasus kami karena hal ini sudah dimengerti sejak awal sekali. Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi dengan portofolio cleansing dan runs off, sehingga dampak penurunan ekuitas hanya sebesar Rp12 miliar di 1 Januari 2024,” tutur Widodo.
Di sisi lain, Widodo mengatakan peningkatan ekuitas minimum perusahaan asuransi dari semula Rp100 miliar menjadi Rp250 miliar pada 2026, serta Rp500 miliar untuk KPPE 1 dan Rp1 triliun untuk KPPE 2 pada 2028 juga menjadi tantangan. Terlebih dengan adanya potensi penurunan ekuitas tersebut akibat penerapan PSAK 117.
Posisi ekuitas Asuransi Bintang pada 31 Desember 2023 mencapai Rp382 miliar, di mana sudah memenuhi ekuitas Rp250 miliar pada 2026. Namun perseroan harus meningkatkan ekuitasnya pada 2028 antara Rp500 miliar hingga Rp1 triliun apabila ingin masuk dalam kelas asuransi KPPE 2.
“Kalau melewati ekuitas Rp500 miliar plan kami sudah aman dengan peningkatan secara organik dan ditambah sedikit right issue. Kami masih melakukan review untuk ke Rp1 triliun pada 2028,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus mendorong dan mendukung implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi secara tepat waktu.
“OJK telah menargetkan pada triwulan I tahun 2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024. Saldo awal tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan parallel run,” tutur Ogi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (25/2/2024).
Ogi menyebut perusahaan asuransi wajib untuk melaporkan progress bulanan pengembangan/pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117.
Adapun kendala utama dalam persiapan implementasi adalah proses pengembangan/pembangunan sistem CSM (engine) yang rumit sehingga dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu.
“OJK menetapkan seluruh perusahaan asuransi melakukan parallel run paling lambat triwulan II tahun 2024,” tandas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel