MK Gelar Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu 2024 pada 6 Maret

Bisnis.com,26 Feb 2024, 17:55 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
MK Gelar Simulasi Penanganan Sengketa Pemilu 2024 pada 6 Maret. Kotak suara Pemilihan Umum 2019/Bisnis.com-Andhika

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar simulasi penanganan sengketa Pemilu 2024 pada 6 Maret 2024.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono usai berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lini masa sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

“Ini kita tinggal simulasi akhir, lah. Tanggal 6 Maret nanti kita rencananya akan simulasi secara keseluruhan,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024).

Menurut Fajar, dalam simulasi tersebut, seluruh sumber daya manusia MK akan dikondisikan sebagaimana pengajuan permohonan PHPU dimulai.

Selain menyesuaikan kondisi SDM, MK juga akan menyimulasikan sistem informasi dan alur yang berkaitan dengan penanganan PHPU.

“Kita sudah banyak regulasi, kita sudah siapkan SDM, kita sudah siapkan piranti pekerjaan nanti bagaimana pemohon mengajukan permohonan, itu semua kita sudah siapkan,” lanjutnya.

Fajar menambahkan, publik dapat mengawal MK saat persiapan hingga ketika persidangan PHPU berlangsung.

“Bagaimana kami melayani para pemohon, bagaimana pemohon itu menambah, menyerahkan berkas dan semuanya, itu semuanya kita terbuka,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pihaknya saat ini mencurahkan fokus untuk menyelesaikan sengketa pilpres terlebih dahulu.

Hal ini tak terlepas dari ketentuan yang membatasi sengketa pilpres mesti diputus 14 hari kerja usai perkara dimohonkan, berbeda dengan pemilihan legislatif (pileg) yang memiliki rentang waktu 30 hari.

“Pilpres itu kalau ada permohonan, kita terima, kita registrasi, 14 hari kerja harus putus. Itu perintah UUD. Setelah itu selesai baru pileg. Kalau pileg beda lagi, diregistrasi, 30 hari kerja baru putus. Jadi kemungkinan ada 2 gelombang besar, pertama pilpres; kedua, pileg itu sekitar Juni,” tandas Fajar.

Sebagai informasi, MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, menjadi pihak yang berwenang memutuskan perkara sengketa pemilu.

Pengajuan PHPU berlaku untuk kontestasi Pilpres, pemilihan anggota legislatif DPR RI/DPRD, serta pemilihan anggota DPD RI.

Sementara itu, KPU masih menggelar rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 hingga hari ini. Proses tersebut telah dimulai satu hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari lalu, dan berakhir pada 20 Maret 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini