Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Michael Steven terkait pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
PTUN juga menyatakan bahwa surat perintah tertulis OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tidak sah atau batal. Putusan itu sebagaimana tercantum dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (22/2/2024).
“Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan, dikutip pada Senin (26/2/2024).
Adapun, penggugat yang dimaksud adalah PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat adalah Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II.
Perinciannya, dalam pokok perkara, PTUN menyatakan batal Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Serta, menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Selain itu, mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.
Kemudian, mewajibkan tergugat II untuk mencabut surat perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp452.500,” tulis amar perkara tersebut.
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Perlu diketahui, pada 23 Juni 2023, OJK telah mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life. Pencabutan izin usaha tersebut karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk-based capital) atau RBC Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kala itu, OJK mengungkap bahwa Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Di sisi lain, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya.
Sementara itu, upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
“Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan,” ungkap OJK.
Di samping itu, OJK juga mengenakan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu. Mereka adalah Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel