Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat asuransi menilai nasabah harus menunggu langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca putusan pengadilan tata usaha negara (PUTN) yang membatalkan keputusan regulator tentang pencabutan izin usaha Kresna Life yang dikeluarkan pada 23 Juni 2023.
“Apakah OJK akan naik banding? Tentunya diharapkan tidak naik banding, atau kalau naik banding tidak merubah putusan, supaya nasabah ada kepastian hukum,” kata Irvan kepada Bisnis, Senin (26/2/2024).
Nasabah Kresna Life, kata Irvan, menilai Michael Steven yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP) memiliki itikad baik dengan menandatangani SOL dengan 90% pemegang polis sebelum pencabutan izin usaha dikenakan.
Menurutnya, apabila Kresna Life dapat beroperasi kembali dengan mengalihkan utang polis menjadi SOL sebagai penyertaan, maka secara teoritis rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) Kresna Life akan pulih.
“Dengan pulihnya RBC, mereka bisa mengundang investor sehingga perusahaan dapat beroperasi normal,” tandas Irvan.
Sementara itu, Praktisi Manajemen Risiko, dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan OJK juga harus mencabut surat perintah tertulis yang ditujukan ke Kresna Life.
“Harus dicabut atau ditarik segala press release dan pengumuman pencabutan izin usaha Kresna Life, tidak hanya juga mengenai pencabutan keputusan DK OJK ke Kresna Life dan surat perintah tertulis KE OJK ke Kresna Life saja,” kata Wahyudin kepada Bisnis.
Wahyudin mengatakan bahwa dengan dicabutnya pengumuman terkait pencabutan izin usaha tersebut, maka Kresna Life dapat beroperasi kembali.
“Pastinya akan beroperasi kembali, karena pemegang polis dan manajemen Kresna Life sudah komitmen menjalankan skema pinjaman subordinasi [subordinated loan/SOL] yang tujuannya untuk mengembalikan dana pempol secara bertahap atau cicil,” ujarnya.
Namun, Wahyudin menyampaikan bahwa dirinya belum tahu pasti apakah operasional Kresna Life berjalan secara terbatas. “Hal ini karena sebelum CIU, telah terkena sanksi pembatasan usaha,” imbuhnya.
Sementara itu, OJK memastikan melakukan banding atas putusan PTUN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan materi banding. "OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel