Syarat Pembuatan SKCK Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Cek Detailnya

Bisnis.com,26 Feb 2024, 20:08 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
skck - polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal punya syarat baru. Bagi masyarakat yang akan membuat SKCK nantinya harus terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkap alasan kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan kepesertaan JKN aktif. Serta memastikan masyarakat dalam hal ini khususnya pemohon SKCK terlindungi program JKN.

“Pemohon SKCK dapat dipastikan juga memiliki perlindungan jaminan kesehatan, di mana yang belum menjadi peserta akan diarahkan untuk mendaftar sesuai segmen-nya pemohon,” kata Rizzky saat dihubungi Bisnis, Senin (26/2/2024). 

Beberapa segmen diantaranya mampu atau tidak mampu, bekerja atau tidak bekerja, serta peserta tidak aktif karena menunggak iuran. Bagi peserta yang tidak aktif akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN dengan membayar iuran ataupun bagi yang tidak mampu bisa mencicil dengan program REHAB. 

Bagi peserta non aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas, yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), pemohon SKCK dapat mengalihkan kepesertaan JKN menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat PANDAWA melalui nomor Whatsapp 08118165165. Sementara yang tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan atau dalam hal ini pemohon SKCK berusia 21–25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka yang bersangkutan masih menjadi tanggungan orang tua di program JKN. 

Untuk mengaktifkan kepesertaan JKN, pemohon SKCK dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, status kepesertaan JKN pemohon langsung aktif

Sementara jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Kebijakan ini belum serentak berlaku di seluruh Indonesia. Uji cobanya akan dilaksanakan  terlebih dahulu di enam daerah pada 1 Maret—31 Maret 2024. Beberapa daerah tersebut di antaranya di Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat. 

“Setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan,” tutur Rizzky. 

Dalam tahap uji coba ini, apabila pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN tidak aktif, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN. Dokumen yang diserahkan ke petugas yakni:

a.Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN;

b.Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif; atau

c.Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga (termasuk Polri) untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini