Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya

Bisnis.com,27 Feb 2024, 12:24 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Aksi mahasiswa saat unjuk rasa di Jakarta. Bisnis/Nurul hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara secara eksplisit telah diatur dalam konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam UU 1945, terutama Pasal 26, menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Adapun setiap warga negara terikat dengan hak dan kewajiban. Soal hak UUD 1945 telah mengaturnya di Pasal 27, 30 dan 31 ayat 1. Pasal 27 UUD 1945 mengungkapkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan 
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pada ayat dua disebutkan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun pasal lain yang mengatur hak warga negara adalah pasal 30 UUD 1945. Pasal ini menekankan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Sementara itu Pasal 31 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh atau mendapatkan pengajaran. Dalam hal ini pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak-hak yang tercantum dalam UUD 1945 memberikan dasar penting bagi kehidupan setiap WNI. Diantaranya:

Kewajiban-kewajiban Warga Negara yang Harus Dilaksanakan

Di samping hak-hak yang dimiliki, setiap WNI juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini