Satgas BLBI Panggil Sejumlah Obligor dan Debitur BLBI

Bisnis.com,27 Feb 2024, 11:03 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil pemegang saham dari pengurus PT BBS pada Selasa (5/3/2024) terkait penagihan dana.

Berdasarkan pengumuman di Harian Bisnis Indonesia, satgas BLBI memanggil sejumlah orang terkait dengan penagihan ini, di antaranya HF selaku Direktur di PT BBS. Kemudian, pejabat setingkat Komisaris juga turut dipanggil dalam persoalan ini, yaitu PB.

Adapun, pemanggilan ini dilandasi oleh tugas Satgas penanganan hak tagih negara berdasarkan Keputusan Presiden RI No.6/2021 yang diubah Kepres No.30/2023 Pasal 46 dan 47 UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perinciannya agenda penagihan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan utang atas nama PT Bumi Serba Sejahtera sebesar Rp7,29 miliar. Sebagai catatan, dana tersebut belum termasuk administrasi piutang negara sebesar 10 persen.

"Penyelesaian hak tagih negara terhadap PT BSS dengan kewajiban sebesar Rp7,29 miliar," tulis Satgas, dikutip (27/8/2023).

Kemudian, pada pekan ini juga pengurus PT BSS ini akan dipanggil dan bertolak ke ruang rapat Satgas BLBI yang berlokasi di Jakarta Pusat.

"Menghadap kelompok Kerja [Pokja] Tim B Satgas BLBI," imbuhnya.

Selain PT BBS, Satgas BLBI juga memanggil empat pihak lainnya terkait dengan penyelesaian tagihan senilai miliaran rupiah.

Satgas BLBI juga menegaskan kepada debitur dalam piutang ini untuk hadir secara langsung. Selain itu, jika pihak yang dipanggil lainnya tidak memenuhi kewajiban piutang ini maka akan dilakukan tindakan lanjutan dari Satgas.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar saudara hadir secara langsung. Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkas Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini