Nilai Gugatan ke Sambo Cs Capai Rp7,5 Miliar, Ini Perincian Kuasa Hukum Brigadir J

Bisnis.com,27 Feb 2024, 14:53 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (27/2/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjelaskan soal perhitungan nilai sengketa gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo Cs yang mencapai Rp7,5 miliar.

Selain Ferdy Sambo Cs, Presiden dan Menteri Keuangan RI juga turut menjadi tergugat dalam persoalan ini.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan nilai tersebut dihitung dari pendapatan Yosua hingga 30 tahun dengan asumsi kenaikan 10% per tahun yang bakal dikembalikan ke keluarga.

"Dasarnya adalah klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun di usia dini 53," ujar Kamaruddin di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024)

Kemudian, dia juga menyampaikan kliennya disebut memiliki dana simpanan di Bank BNI Bogor. Dia juga menyebutkan uang tersebut diambil oleh Ricky Rizal atau Bripka RR atas perintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

"Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada. Kami sudah memperoleh putusan PN hingga banding kasasi tidak dibicarakan uang itu dikemanakan," tambahnya.

Selanjutnya, kuasa hukum dan keluarga juga menggugat soal pin penghargaan dari Kapolri terhadap Brigadir J dengan kandungan emas mencapai 10% yang sejauh ini belum diterima.

Selain itu, barang seperti alat elektronik, pakaian dinas hingga seragam milik mendiang Brigadir J diklaim hingga saat ini belum dikembalikan.

"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke jambi dan ke jakarta, ortunya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta. Tapi, orang tuanya bilang biarlah itu diminta melalui permintaan gugatan, kira-kira itu lah pokok permasalahan," pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (27/2/2024) resmi ditunda. Sebab, pihak tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini