Permohonan Dikabulkan PN Jaksel, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tak Sah

Bisnis.com,27 Feb 2024, 18:25 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Helmut merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dalam putusannya, Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa penetapan tersangka selaku pemberi suap dan gratifikasi terhadap Eddy dinyatakan tidak sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut, Tumpanuli juga mengatakan pertimbangan dalam putusannya itu karena penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi saat saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," tambahnya.

Sebab, Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka merupakan produk atau hasil dari proses penyidikan, sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan.

"Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni bekas Wamenkumham Eddy Hiariej, advokat Yosi Andika Mulyadi, asisten pribadi bekas Wamenkumham Yogi Arie Rukmana dan mantan direktur PT CLM Helmut Hermawan. Hanya Helmut yang sudah ditahan KPK. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin memenangkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Dengan demikian, status tersangka Guru Besar UGM pun gugur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini