Bisnis.com, JAKARTA — Dua kalimat pendek menjadi penanda sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kabar mengejutkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dua kalimat pendek itu berasal dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono. "OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," jawab Ogi kepada Bisnis, Senin (26/2/2024).
Sebagai konteks, pekan lalu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan pembatalan keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang ditetapkan OJK pada pertengahan tahun lalu. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (22/2/2024) dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya.