Pencatatan Kontrak Asuransi Ikuti Aturan Baru PSAK 117, Begini Pandangan Allianz dan Prudential

Bisnis.com,27 Feb 2024, 16:27 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di Jakarta, Minggu (15/10/2023). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi umum dan jiwa joint venture menyatakan telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang kontrak asuransi secara paralel. Langkah ini seiring kewajiban global bahwa menerapkan IFRS 17 berlaku pada 2024.

Sebagai konteks, IFRS adalah regulasi awal tentang pencatatan kontrak asuransi yang kemudian diadopsi oleh Indonesia melalui PSAK 74, lalu kemudian diubah menjadi PSAK 117. 

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi Tan mengatakan bahwa perusahaan sudah mengimplementasikan PSAK 117 secara paralel dengan laporan lama.

“Kami sudah paralel untuk kita run dengan Grup [Allianz untuk memberlakukan IFRS 17 pada 2024]. Kami [juga] akan sama dengan lokal pada 2025 untuk yang PSAK 117. Kami sudah siap [untuk adopsi PSAK 117],” ungkap Sunadi saat berkunjung ke Bisnis Indonesia, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Namun, Sunadi menilai pemberlakuan pencatatan baik PSAK 74 maupun PSAK 117 tidak terlalu berbeda jauh. “Kami sudah exercise, saya kira impact-nya kurang dari 5% [ke laba rugi]. Kami sudah lihat up and down-nya 5%. Nggak banyak, berubahnya, nggak besar, karena formulanya hampir mirip [dengan PSAK 74], nggak terlalu jauh,” ujarnya.

Senada, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyampaikan bahwa perusahan juga sudah mengimplementasikan PSAK 117 secara paralel.

“Karena bagi kami, kami kan juga ada Prudential Group, jadi kami secara paralel sudah mulai secara paralel melaporkan juga untuk IFRS. Jadi sudah siap,” kata Chief Customer and Marketing Officer Prudential Karin Zulkarnaen saat ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa regulator selalu mendorong dan mendukung implementasi PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi secara tepat waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa regulator telah menargetkan pada kuartal I/2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas, dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024.

“Saldo awal tersebut digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan parallel run,” jelas Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Selasa (27/2/2024).

Ogi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi diwajibkan untuk melaporkan progres bulanan pengembangan atau pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117.

Di sisi lain, OJK mengungkap bahwa kendala utama dalam persiapan implementasi PSAK 117 adalah proses pengembangan atau pembangunan sistem CSM (engine) yang rumit. Imbasnya, dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu.

“OJK menetapkan seluruh perusahaan asuransi melakukan parallel run paling lambat triwulan II/2024,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini