Bank Perekonomian di Tangerang Bangkrut, Begini Nasib Nasabahnya

Bisnis.com,27 Feb 2024, 22:19 WIB
Penulis: Arlina Laras
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor bank bangkrut di jabar. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA --  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menyebut untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR EDC Cash, Tangerang Banten, pihaknya terlebih dahulu akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024)

Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 23 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Kata Dimas, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten. 

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR EDC Cash, Tangerang Banten dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dirinya pun menghimbau agar nasabah PT BPR EDC Cash, Tangerang Banten tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank

Selain itu, diharapkan nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini