Importir Bawang Putih Mangkir Wajib Tanam, Ombudsman Colek Kementan

Bisnis.com,28 Feb 2024, 15:06 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Bawang putih./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman menilai Kementerian Pertanian (Kementan) tidak kompeten, buntut banyaknya importir bawang putih membuat perusahaan baru atau cangkang hingga mangkir melakukan wajib tanam.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, Kementan semestinya memiliki kapasitas dalam menelusuri kredibilitas perusahaan yang mengantongi rekomendasi izin impor bawang putih. Dengan begitu, proses impor hingga kewajiban tanam bawang putih dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan.

Data Kementan yang didapat Ombudsman mencatat, pada 2023 total perusahaan yang mengantongi rekomendasi impor (RIPH) bawang putih mencapai 211. Menurut Yeka dan pengakuan Direktur Jenderal Hortikultura masih banyak importir yang mendapat RIPH tidak melakukan wajib tanam.

"Artinya enggak kompeten lah, harusnya mereka [Kementan] kalau mau benar-benar kerja untuk melayani rakyat ya gampang melakukan itu [penelusuran perusahaan importir bawang putih]," ujar Yeka saat ditemui di Kantor Ombudsman, Rabu (28/2/2024).

Yeka menjelaskan, kredibilitas importir bisa dilakukan dengan memverifikasi kapasitas gudang, rekam jejak wilayah pemasaran, hingga asal impor bawang putih.

"Pertanyaan ya, apakah benar semua belanja dari petani China? Jangan-jangan melalui Singapura gitu. Sekarang kan sudah canggih, jadi bisa dikonfirmasi langsung ke produsennya," jelasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (17/1/2024), Kementerian Pertanian mengakui ada ratusan importir bawang putih yang mendapatkan rekomendasi impor, tetapi tidak melakukan alias mangkir dari wajib tanam.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto menyebut ada sekitar 400 perusahaan yang mendapat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih. Namun, dia mengakui 50% dari perusahaan itu tidak melakukan wajib tanam.

"Jadi gini, dari data yang ada itu yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak melaksanakan wajib tanam 50:50," kata Prihasto saat ditemui di Kementerian Pertanian, Rabu (17/1/2024).

Sementara ihwal tudingan Ombudsman yang menyebut maraknya importir nakal membuat perusahaan cangkang hanya untuk mendapatkan RIPH dan menghindari wajib tanam, Prihasto mengaku tidak tahu-menahu. Menurutnya, Kementan tidak punya kapasitas untuk menelusuri pemilik perusahaan tersebut secara detail dan melarang seseorang untuk membentuk perusahaan baru.

"Saya tidak tahu, saya enggak bisa monitor dia bikin perusahaan baru apa enggak. Nih orang kan enggak melaksanakan wajib tanam, terus dia berubah mengajukan dengan nama perusahaan lain, gimana caranya saya memonitor," tuturnya.

Sementara itu, Importir yang merupakan anggota Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Jaya Sartika membeberkan, alasan banyaknya perusahaan baru yang mengajukan rekomendasi impor bawang putih lebih disebabkan minimnya kuota yang diberikan oleh Kementan. Dengan membuat banyak perusahaan, artinya importir juga dapat kuota impor lebih banyak.

"Bukan untuk menghindari wajib tanam, tapi karena pembatasan pengajuan kuota setiap perusahaan yang mengecil. Sehingga beberapa perusahaan perlu membuat perusahaan baru," kata Jaya saat dihubungi, Rabu (17/1/2024).

Dia menilai, aturan wajib tanam perlu dievaluasi dan dikaji ulang oleh Kementan ihwal apakah layak untuk dilanjutkan atau dihapus. Musababnya, menurut dia selama ini penanaman bawang putih tidak memberikan hasil yang optimal.

"Ada perusahaan yang tidak menjalankan wajib tanam, perlu dilihat beberapa penyebab antara lain karena faktor El Nino," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini