OJK Siapkan Langkah Banding Soal Putusan PTUN Kresna Life

Bisnis.com,28 Feb 2024, 12:36 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gedung Kresna Life./Foto:Web kresnalife

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa saat ini regulator tengah menyiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan keputusan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan bahwa persiapan banding itu akan dilakukan sambil menunggu amar putusan dari pengadilan.

“Sedang disiapkan langkah selanjutnya untuk persiapan banding sambil menunggu amar putusan dari pengadilan," kata Iwan kepada Bisnis, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono juga menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan materi banding.

"OJK akan melakukan banding, dan memori banding sedang disiapkan," kata Ogi singkat kepada Bisnis.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (22/2/2024) dalam nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT, tertulis bahwa PTUN mengabulkan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi seluruhnya.

Adapun, pengunggat yang dimaksud antara lain PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) dan Michael Steven. Sedangkan para tergugat adalah Dewan Komisioner (DK) OJK sebagai tergugat I dan Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai tergugat II. 

Dalam pokok perkara tersebut, PTUN menyatakan batal Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Selain itu, PTUN juga menyatakan batal surat perintah tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Bukan hanya itu, PTUN juga mewajibkan tergugat I untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna. Serta, mewajibkan tergugat II untuk mencabut surat perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sejumlah Rp452.500,” tulis amar perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini