Bisnis.com, JAKARTA — Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life (Dalam Likuidasi) buka suara terkait Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan pembatalan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang pencabutan izin usaha.
Ketua Tim Likuidasi Kresna Life (Dalam Likuidasi) Huakanala Hubudi menuturkan bahwa sampai hari ini, Rabu (28/2/2024), pihaknya belum mendapat Salinan putusan PTUN No.475/G/PTUN.JKT. Huakanala menuturkan bahwa hingga saat ini tim likuidasi Kresna Life masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap.
Di samping itu, Huakanala menyampaikan bahwa tim likuidasi juga telah menyelesaikan proses pendaftaran tagihan para pemegang polis yang kedua.
“Masih terlalu dini ketika klaim melalui tim likuidasi tidak berlaku lagi. Tim likuidasi telah menyelesaikan proses pendaftaran tagihan para pemegang polis yang kedua,” kata Huakanala kepada Bisnis, Rabu (28/2/2024).
Huakanala mengatakan bahwa tim likuidasi masih menunggu dan mengikuti prosedur yang ada serta mematuhi semua proses hukum yang ada.
“Apabila semua tahapan prosedur sudah dilalui maka tidak tertutup kemungkinan pembayaran klaim dapat dilakukan oleh tim likuidasi,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa tim likuidasi akan mengikuti serta taat pada proses hukum yang terjadi dan senantiasa selalu menjunjung tinggi kepentingan dari para pemegang polis.
“Saya secara pribadi berpendapat sesuai keilmuan hukum bahwa putusan PTUN ini tidak berdampak apapun terhadap tim likuidasi, karena putusan PTUN merupakan putusan pada tahapan awal dan bukan Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dikenal sebagai Inkracht van gewijsde,” tuturnya.
Huakanala menjelaskan bahwa jika dirunut dari proses kelahiran tim likuidasi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diaktanotarialkan, serta diumumkan di berita negara dan penunjukan tim likuidasi berdasarkan surat persetujuan OJK, maka tim likuidasi merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Keberadaan tim likuidasi ini masih eksis berdasarkan asas iustae causa, asas ini mempunyai pengertian suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah,” tuturnya.
Huakanala menambahkan bahwa keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.
“Dalam hal ini tim likuidasi masih tetap dapat menjalankan tugasnya sampai ada pembatalan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, tim likuidasi tidak bubar dan masih tetap seperti semula sesuai rencana yang ada,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel