Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Batal Digugat, Ini Alasannya

Bisnis.com,29 Feb 2024, 18:11 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Batal Digugat, Ini Alasannya. Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Sidang beragendakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, dengan pemohon atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres batal digugat pada hari ini, Kamis (29/2/2024).

Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Adoni Y. Tanesab selaku pemohon. Namun, pemohon mencabut atau menarik kembali permohonan perkara tersebut. MK akhirnya mengabulkan penarikan permohonan tersebut melalui Ketetapan No. 9/PUU-XXII/2024.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan permohonan No. 9/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Hakim MK lantas menyatakan bahwa pemohon tidak dapat mengajukan permohonan serupa pada waktu yang akan datang.

Selain itu, ketetapan tersebut juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan No. 9/PUU-XXII/2024 itu dalam e-BRPK, dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.

Seperti diketahui, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sempat menimbulkan kontroversi beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dianggap memberikan karpet merah terhadap Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam palagan Pilpres 2024.

Anwar Usman pada akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan itu, sebagaimana putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) No. 02/MKMK/L/11/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini