Batas Lapor Pajak 2024, Sebanyak 5,41 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan

Bisnis.com,29 Feb 2024, 07:49 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebulan jelang batas lapor pajak 2024 atau per 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Jumlah wajip pajak yang melapor SPT 2024 ini tumbuh 1,63% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy). 

Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya. 

“Memang ada pertumbuhan 1,63%, kalau SPT Badan memang masih lama [batas waktu penyampaiannya] jadi pertumbuhannya  -0,19%. Ini bisa dimaklumi karena badan jatuh tempo pada akhir April,”  ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, Rabu (28/2/2024). 

Dalam kurun waktu satu minggu atau sejak 21 Februari 2024, terdapat penambahan jumlah WP yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 1,02 juta WP. 

Lebih lanjut, dalam data yang Dwi Astuti berikan masih terdapat 81.321 WP Orang Pribadi dan 23.328 WP Badan yang melaporkan SPT secara manual. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah mengingatkan kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut yang akan berakhir pada 31 Maret bagi WP Orang Pribadi dan 30 April bagi WP Badan. 

“Kami sampaikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan reminder bahwa ada kewajiban yang mesti disampaikan yaitu SPT tahunan PPh, baik Wajib Pajak Badan yang berakhir di bulan April maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan berakhir di bulan Maret tahun 2024 ini untuk tahun pajak 2023,” ujarnya.

DJP pun telah mulai mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa penyampaian SPT. Di mana terdiri dari 23,5 juta WP Orang Pribadi dan 1,5 juta WP Badan. 

Pasalnya, sanksi denda dan pidana menanti WP yang tidak melakukan lapor pajak melalui SPT Tahunan setiap masa pajak.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini