Sikap Asosiasi Fintech Saat KPPU Panggil Pinjol Talangan Uang Kuliah

Bisnis.com,29 Feb 2024, 20:10 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar berbincang dengan Redaktur Pelaksana Bisnis Indonesia Hendri T. Asworo dalam kunjungan ke redaksi, Jumat (26/1/2024)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pemanggilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap empat platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) tidak adil.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai bahwa langkah yang dilakukan KPPU yang memanggil empat platform fintech di antaranya PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita) tidak adil.

 “Kenapa KPPU hanya menyalahkan fintech lending? Saya berpendapat KPPU tidak adil dalam menerapkan persaingan usaha. Dalam berita KPPU menyatakan bahwa keempat fintech melanggar peraturan, padahal sejak lama bank juga sudah membiayai mahasiswa,” kata Entjik kepada Bisnis, Kamis (29/2/2024).

Entjik menjelaskan bahwa fintech menjadi salah satu alternatif pembiayaan. Pembiayaan yang dilakukan fintech tidak berbeda jauh dengan beberapa bank sebagai sumber alternatif seperti kartu kredit sejak puluhan tahun lalu.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (UU 12/2012) tentang Pendidikan Tinggi, AFPI tidak melihat adanya larangan fintech lending membiayai mahasiswa atau wali mahasiswa untuk uang kuliah.

Lebih lanjut, Entjik menilai rencana pemanggilan yang dilakukan KPPU kepada empat pemain fintech P2P lending berdampak pada kinerja industri. “Pasti berdampak negative image masyarakat terhadap industri ini yang disebabkan oleh mispersepsi yang salah, padahal kami berizin dan diawasi secara ketat oleh OJK, tidak mungkin para penyelenggara dalam melakukan pemberian kredit tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya.

Perlu diketahui, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur pinjaman dana tanpa bunga. Pada Pasal 76 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Kemudian, dalam ayat (2) dijelaskan bahwa salah satu pemenuhan hak mahasiswa dilakukan dengan cara memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini