Cek Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisnis.com,03 Mar 2024, 13:56 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa pihaknya dapat menanggung beberapa perawatan gigi melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mengutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri pada Minggu (3/3/2024), terdapat delapan pelayanan dan perawatan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang ditanggung program JKN.

Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Kemudian, premedikasi hingga kegawatdaruratan oro-dental.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung pencabutan gigi sulung melalui metode topical/infiltrasi, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat paskaekstraksi, tumpatan gigi, serta scaling gigi pada gingivitis akut.

"Apabila membutuhkan pemeriksaan spesialistik bisa dirujuk ke FKRTL [Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan] sesuai indikasi," dikutip dari Instagram resmi BPJS Kesehatan, Minggu (3/3/2024).

Untuk alur layanan perawatan gigi, peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Kesehatan atau KIS Digital, atau cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), dan memastikan kepesertaan JKN aktif.

Selanjutnya, peserta berobat ke FKTP yang telah dipilih dengan hanya menunjukkan KTP/KK untuk dilakukan pemeriksaan dan tata laksana sesuai indikasi medis.

Berikutnya, apabila hasil pemeriksaan dokter memerlukan tindakan spesialistik, maka akan dirujuk oleh FKTP ke FKRTL untuk selanjutnya dilayani oleh dokter gigi spesialis.

Sementara itu, BPJS Kesehatan menyampaikan ada besaran tarif protesa gigi. Untuk FKTP, full protesa gigi/dua rahang gigi maksimal Rp1 juta (1 rahang gigi maksimal Rp500.000). Sedangkan untuk FKRTL, full protesa gigi maksimal Rp1,1 juta (masing-masing rahang maksimal Rp550.000)

"Untuk rahang gigi yang sama diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai indikasi medis," tertulis dalam penjelasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini