Gara-Gara Bentjok, OJK Denda Emco Asset Management Rp3,35 Miliar

Bisnis.com,03 Mar 2024, 22:00 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Gara-Gara Bentjok, OJK Denda Emco Asset Management Rp3,35 Miliar. Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp3,35 miliar kepada PT Emco Asset Management. Denda tersebut dikenakan karena perusahaan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, Minggu (3/3/2024), sanksi administratif ini dikenakan karena Emco Asset Management memiliki sangkut paut dengan Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Dalam kasus tersebut, Bentjok menyediakan tenaga pemasar dari PT Hanson International Tbk. yang bukan merupakan agen penjual efek reksa dana (APERD).

Bukan hanya sanksi administratif, OJK juga mengenakan perintah tertulis kepada Emco Asset Management. 

Pertama, perintah tertulis untuk melakukan pembayaran utang redemption kepada nasabah. 

Kedua, perintah tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham, Barokah Syariah setelah penyelesaian pembayaran hutang redemption kepada nasabah.

Ketiga, perintah tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas Emco Properti Fund. 

Keempat, perintah tertulis menyelesaikan untuk penyesuaian POJK Nomor 2/POJK.04/2020 sesuai komitmen berupa pembubaran/likuidasi dalam konteks penyelesaian kepada nasabah Reksa Dana Terproteksi EMCO XII serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 UUPM dan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016.

Kelima, perintah tertulis untuk melakukan pemenuhan ketentuan mengenai Komisaris Independen.

“Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 21 Februari 2024 OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis,” tulis OJK.

Secara rinci, regulator menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa denda dan perintah tersebut dikenakan karena PT Emco Asset Management (PT EAM) terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

a. Pasal 20 ayat (2) UUPM junctis Pasal 21, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023.

Dalam hal ini, PT EAM tidak melakukan pembelian kembali dan tidak melakukan pembayaran atas pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Growth Fund, Reksa Dana EmcoPesona, dan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah yang dijual oleh pemegang unit penyertaan dalam waktu tujuh hari bursa sejak perintah redemption diterima Manajer Investasi (MI) secara lengkap.

b. Pasal 6 Ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 juncto Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

OJK menjelaskan bahwa PT EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, dan Reksa Dana Emco Pesona memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10% NAB dan PT EAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

c. Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 7 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016

Terkait ketentuan di atas, OJK menyampaikan bahwa PT EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu Pihak yang lebih dari 20% NAB dan PT EAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.

d. Pasal 31 UUPM junctis Pasal 2 Ayat (1) POJK Nomor 45/POJK.04/2016 dan Pasal 37 ayat (2) huruf a dan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama pada Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

“Karena PT EAM melalui tenaga pemasar sebagaimana berawal dari perjanjian PT EAM melalui Sdr. Eddy Kurniawan dengan Sdr. Benny Tjokrosaputro telah melakukan penjualan Reksa Dana dengan imbal hasil pasti,” ungkap OJK.

OJK melanjutkan, hal tersebut telah memberikan gambaran yang salah kepada nabasah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya.

“Yaitu, dengan memberikan materi pemasaran yang memuat informasi yang tidak benar dan memberikan kesan nasabah tidak akan rugi dan akan memperoleh keuntungan tanpa adanya risiko, d imana hal tersebut tidak sesuai dengan hakikat investasi Reksa Dana,” sambungnya.

e. Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 2 dan Pasal 18 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama dalam Pasal 2 dan Pasal 23 ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022, Pasal 2 ayat (1), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 35 ayat (6) huruf a POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 2 POJK Nomor 39/POJK.04/2014.

Dalam hal ini, PT EAM dalam melakukan pengelolaan reksa dana tidak dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana.

“Karena PT EAM melalui Sdr. Eddy Kurniawan melakukan kerja sama dengan Sdr. Benny Tjokrosaputro,” tulis OJK.

Kerja sama tersebut antara lain berupa Benny Tjokrosaputro menyediakan tenaga pemasar dari PT Hanson International Tbk. yang bukan merupakan APERD. Serta, PT EAM harus memasukkan efek-efek yang terkait Benny Tjokrosaputro ke dalam Portofolio Efek Reksa Dana PT EAM.

f. Pasal 37 ayat (2) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dan ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 dan Pasal 44 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur sama dalam Pasal 68 POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

OJK menerangkan bahwa PT EAM dengan sengaja memberikan gambaran yang salah kepada nasabah mengenai produk yang ditawarkan dengan tidak menyampaikan fakta material mengenai informasi portofolio Efek Reksa Dana pada fund fact sheet Reksa Dana Emco Mantap periode Desember 2018. Yakni, dengan mencantumkan mayoritas saham dengan kapitalisasi besar dan memiliki likuiditas yang baik, namun terhadap total NAB memiliki porsi sangat kecil agar nasabah atau calon nasabah tidak mendapatkan fakta material bahwa terdapat saham yang terkait dengan Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan efek dengan porsi terbesar pada Reksa Dana Emco Mantap.

“Hal tersebut memberikan informasi yang menyesatkan kepada nasabah, mengingat fund fact sheet merupakan salah satu materi pemasaran yang mempengaruhi dapat keputusan nasabah atau calon nasabah dalam melakukan pembelian Reksa Dana,” imbuh OJK.

g. Pasal 27 ayat (1) UUPM junctis Pasal 18, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 34 Ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 23 Ayat (1), Pasal 31 huruf a, Pasal 36, Pasal 42, dan Pasal 43 Ayat (1) POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

Selanjutnya, PT EAM melakukan transaksi silang yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan Reksa Dana, yaitu transaksi silang antara Rekening Manajer Investasi dan Rekening Produk Investasi, dan transaksi silang tidak pada kondisi terbaik dan arm’s length pada harga pasar yang berlaku, tidak dengan mendokumentasikan alasan transaksi sehingga berpotensi merugikan Reksa Dana, dan menguntungkan PT EAM dan/atau nasabah tertentu.

h. Pasal 14 ayat (2) huruf g POJK Nomor 33/POJK.04/2019 juncto Pasal 57 POJK Nomor 33/POJK.04/2019.

Berikutnya, PT EAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah tidak melakukan penjualan saham yang sudah tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah dalam waktu paling lambat 10 hari kerja sejak saham tersebut tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah.

i. Angka 2 juncto angka 8 dan angka 9 Peraturan Nomor IV.C.2. Ini karena PT EAM menentukan Nilai Pasar Wajar atas Efek yang tidak ditentukan nilainya oleh LPHE tidak secara konsisten serta melakukan valuasi atas Efek yang aktif diperdagangkan di bursa tidak sesuai ketentuan.

j. Pasal 27 ayat 1 UUPM junctis Pasal 18, Pasal 21, dan Pasal 28 POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta diatur kembali dengan substansi yang sama pada Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 36 POJK 17/POJK.04/2022.

Hal ini dikarenakan PT EAM melakukan transaksi non-silang atas saham di luar rentang harga bursa tidak dengan alasan yang rasional dan tidak disertai kertas kerja yang memadai dan tidak pada kondisi terbaik.

k. Pasal II Angka 1 POJK Nomor 2/POJK.04/2020. Pelanggaran ini karena PT EAM selaku Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Terproteksi Emco XII belum melakukan penyelesaian atas Efek dari pemegang Unit Penyertaan yang terdapat dalam Reksa Dana Terproteksi Emco XII.l. Pasal 2 dan Pasal 3 POJK Nomor 61/POJK.04/2016 jo. Pasal 6 POJK Nomor 33/POJK.04/2019, karena PT EAM sebagai Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

l. Pasal 2 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 jo Pasal 45 POJK Nomor 10/POJK.04/2018. Hal ini karena PT EAM setidak-tidaknya sejak September 2021 sampai dengan Oktober 2023 secara kelembagaan tidak memiliki koordinator fungsi perdagangan.

m. Pasal 21 Ayat (2) POJK Nomor 10/POJK.04/2018 karena PT EAM tidak memiliki kelengkapan Manajer Investasi sebagaimana disyaratkan, yaitu Komisaris Independen.

Lebih lanjut, OJK juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500 juta kepada Eddy Kurniawan selaku Direktur PT EAM karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT EAM melakukan pelanggaran.

Selain itu, OJK turut mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap tenaga pemasar PT EAM.

Mereka di antaranya sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp55 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi lemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bidang pasar modal selama tiga tahun kepada Johannes.

Berikutnya, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp55 juta perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di LJK bidang pasar modal selama tiga tahun kepada Khristanto. Serta, sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp60 juta dan perintah tertulis berupa larangan menjadi pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di LJK bidang pasar modal selama tiga tahun kepada Sdri. Yuly.

Ketiganya karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 15 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2019.

“Karena memasarkan dan/atau menjual reksa dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan tentang reksa dana melalui pemberian imbal hasil pasti sehingga memberikan gambaran yang salah kepada nasabah atau calon nasabah mengenai produk yang ditawarkannya,” pungkas OJK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini