Hasil Real Count Pileg DPR RI 4 Maret: PDIP di Atas Angin, PSI Naik Lambat

Bisnis.com,04 Mar 2024, 07:44 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Hasil Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI sudah mencapai 65,84%.

Perhituangan suara yang masuk hingga hari ini, Senin (4/3/2024) sudah mencapai 542.019 dari 823.236.

Dari hasil tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berada di atas angin dengan perolehan total 16,39% atau 12.602.163 suara.

Perolehan suara tertinggi kemudian disusul oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 11.571.821 atau 15,05%.

Kemudian di posisi tiga teratas ada Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan total suara 10.224.055 atau 13,3%.

Sementara itu, terlihat adanya kenaikan signifikan untuk Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menembus ambang batas parlemen 4,01%.

Perlu diketahui, partai berlogo Ka'bah itu sempat mengalami penurunan mencapai 3,9% pada perhitungan suara riil tersebut. Namun demikian, kini PPP telah kembali mencapai 4,01% dengan memperoleh sebanyak 3.082.507 suara.

Adapun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya mengalami lonjakan perolehan suara, kini cenderung mengalami peningkatan lebih lambat dengan mengantongi 2.404.099 atau setara 3,13%.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga terlihat mengalami penurunan sejak 2 Maret 2024.

Berikut daftar delapan partai yang akan lolos dalam kontestasi Pileg 2024, di antaranya:

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat disebutkan bahwa ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini