Mahfud MD: Pemakzulan Presiden Butuh Waktu yang Lama

Bisnis.com,04 Mar 2024, 12:40 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD angkat bicara soal situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab, saat kampanye Pilpres 2024 di Universitas Budhi Dharma, Rabu (29/11/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemakzulan Presiden memang membutuhkan waktu yang lama.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang cukup aktif bicara soal hak angket. Sebelumnya, Ganjar telah mendorong DPR menggunakan hak angket ini.

Soal viralnya hak angket, Mahfud MD menyampaikan bahwa kekisruhan pemilu kali ini bisa dilakukan dengan dua jalur. Pertama adalah hukum dan yang kedua jalur politik.

Jalur hukum, menurut Mahfud, punya kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu dengan syarat ada bukti dan hakim MK berani.

Sementara melalui jalur politik tidak bisa membatalkan pemilu namun bisa memberikan sanksi politik kepada Presiden.

"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulisnya di platform X (dulunya Twitter) pada Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Mahfud MD, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Mahfud MD membuka sesi diskusi di Twitternya tentang hal tersebut pada 26 Februari 2024 lalu. Namun ada yang menarik dari komentar netizen.

Salah satu warganet berkomentar bahwa pemakzulan Presiden akan membutuhkan waktu yang lama. Mahfud MD pun tidak menampik hal tersebut.

Menurutnya, pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden.

"Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik Angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," bunyi keterangan Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini