Proses Penahanan Firli Mandek, Mabes Polri Sebut Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Bisnis.com,04 Mar 2024, 14:07 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Proses Penahanan Firli Mandek, Mabes Polri Sebut Berkas Perkara Masih Dilengkapi. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal permintaan eks pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kepolisian segera menahan tersangka Firli Bahuri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago menyampaikan saat ini penanganan kasus Firli Bahuri masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

"Sementara masih proses dalam rangka penguatan substansi perkara di dalam berkas perkara," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Dia menambahkan, penguatan substansi ini salah satunya bisa dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan.

"Penguatan substansinya dalam arti ya untuk dilengkapi, seperti mungkin pemeriksaan pemeriksaan lainnya yang sesuai dengan kelengkapan berkas perkara," pungkasnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yaitu Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan beberapa eks pimpinan KPK, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Mochamad Jasin mendesak kepolisian agar segera menahan Firli. 

Desakan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri pada Jumat (1/3/2024).

Abraham menilai penyelesaian kasus pemerasan yang diduga dilakukan Firli di Kementan hingga hari ke-100 pasca ditetapkan tersangka hanya berjalan di tempat atau mandek.

Dia menambahkan, hal tersebut dikhawatirkan bisa memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kenapa harus dilakukan penahanan? Karena kejahatan Firli yang telah ditetapkan oleh Kepolisian itu termasuk kategori kejahatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujar Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini