KPK Buka Peluang Bahlil Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang

Bisnis.com,04 Mar 2024, 16:58 WIB
Penulis: Dany Saputra
KPK Buka Peluang Bahlil Diperiksa Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Tambang. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memaparkan realisasi investasi kuartal III/2023 pada Jumat (20/10/2023). Youtube: Kementerian Investasi/BKPM

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam menanggapi desakan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), untuk memeriksa Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Sebelumnya, sebuah produk siniar dari salah satu media nasional mengabarkan bahwa dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, Bahlil meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada masing-masing perusahaan. Alex, sapaannya, menyatakan pihaknya bakal mencermati informasi yang beredar di publik tersebut. 

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (4/3/2024). 

Pimpinan KPK dua periode itu belum memerinci lebih lanjut mengenai langkah lembaga antirasuah ke depannya untuk menindaklanjuti informasi maupun desakan anggota DPR tersebut. 

Namun, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini dipimpin oleh Bahlil. 

"KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu. 

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, anggota DPR Komisi VII Mulyanto mendesak KPK untuk memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. 

Bahlil dikabarkan menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP dan HGU lahan sawit di beberapa daerah.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata Mulyanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (4/3/2024).

Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil dapat merusak ekosistem pertambangan nasional. Dia menuding pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu. Urusan tambang yang harusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi.

Di sisi lain, Mulyanto juga menyampaikan bahwa pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi namun juga dari sudut pandang lingkungan hidup serta kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Untuk diketahui, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022 lalu.

Jokowi meminta Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini