Dua Kali Laporan TPDI Soal Dugaan Kecurangan Pemilu Tak Dilirik Bareskrim

Bisnis.com,04 Mar 2024, 22:32 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatinegara melintas di dekat kotak suara Pemilu 2024 di GOR Otista, Jakarta, Kamis (29/2/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kembali menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) soal dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan hasil Pemilu 2024.

Sebelumnya, laporan TPDI mengenai hal itu sempat ditolak Bareskrim pada Jumat (1/3/2014). Pasalnya, kala itu laporan TPDI ditolak karena belum cukup bukti. 

Kemudian, dalam kedatangannya kali ini ke Bareskrim Polri untuk melaporkan hal serupa dengan didampingi oleh pakar telematika Roy Suryo, Senin (4/3/2024).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus menyampaikan dirinya telah melengkapi berkas yang sesuai dengan petunjuk dari Dittipidsiber Bareskrim.

"Maka hari ini Mas Roy Suryo dengan sukarela mau hadir untuk melengkapi apa yang kemarin menurut siber Bareskrim belum lengkap," ujarnya di Bareskrim, Senin (4/3/2024).

Hanya saja, upaya melaporkan ketua hingga komisioner KPU dan pembuat sirekap itu kembali ditolak Bareskrim. Pasalnya, menurut kepolisian, penindakan laporan ini menjadi wewenang Bawaslu maupun Gakkumdu.

"Padahal informasi yang mau disampaikan TPDI adalah dugaan tindak pidana yang menyangkut pelanggaran hukum, menyangkut kejahatan politik tingkat tinggi, menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil," imbuhnya.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan kedatangannya kali ini untuk memperkuat laporan dari TPDI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, laporan ini merupakan ranah Bareskrim karena terdapat dugaan tindakan melawan hukum.

"Berbagai macam temuan ada data yang tidak sesuai, yang tidak banyak sekali mengalami perubahan. Adanya angka-angka yang tidak wajar dan membuat kegaduhan, ini yang paling penting artinya adanya si rekap ini konsen kita ke KPU itu membuat keresahan di masyarakat bahkan perpecahan di masyarakat," ujar Roy.

Sebagai informasi, pada intinya laporan ini untuk mendesak kepolisian mengambil langkah-langkah atau menyelidiki persoalan yang terjadi pada persoalan Pemilu 2024, termasuk pada polemik aplikasi Sirekap yang dikhawatirkan memicu polemik di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini