Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha kepada empat perusahaan asuransi sepanjang 2022–2023.
Sejumlah perusahaan asuransi yang dicabut izin usaha okeh regulator di antaranya Asuransi Purna Artanugraha (Aspan), Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), dan Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim melihat bahwa penanganan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi bermasalah sudah sesuai prosedur.
“Penanganan perusahaan asuransi bermasalah oleh OJK selama ini sudah sesuai mengikuti aturan yang ada, walaupun pada pelaksanaannya mungkin saja ada celah dan perlawanan hukum,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (4/3/2024).
Misalnya, sambung Abitani, untuk Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui akan dipantau pelaksanaannya. Namun, apabila pelaksanaannya tidak sesuai jadwal yang disetujui atau hasil tidak sesuai dengan yang ditargetkan, maka RPK tersebut harus ditunjau ulang.
Sedangkan untuk kasus perlawanan hukum atas keputusan OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) misalnya, itu merupakan hak dari perusahaan asuransi.
“OJK masih punya wewenang mengatur dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Perlu diketahui, dalam hal perlawanan hukum, PTUN Jakarta membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life. Kendati demikian, OJK menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa regulator juga akan menempuh upaya banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Ogi menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas termasuk menindaklanjuti proses hukum dimaksud, OJK akan memprioritaskan hal-hal yang menyangkut perlindungan atas kepentingan para pemegang polis secara keseluruhan.
Dalam penanganan Kresna Life dan sebagai bentuk pelindungan konsumen, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan OJK sampai dengan pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024).
Ogi menambahkan bahwa pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, Ogi menegaskan bahwa tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life.
"Dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanoktrialkan, maka OJK melakukan pencabutan izin usaha sebagai upaya pelindungan konsumen agar kondisi tidak semakin memburuk,” ungkapnya.
Ogi memastikan bahwa OJK akan terus mengawasi proses penyelesaian likuidasi Kresna Life bagi pemegang polis yang terdaftar ikut serta dalam proses likuidasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel