Sanksi dan Denda Apabila Lupa Lapor SPT Tahunan

Bisnis.com,04 Mar 2024, 09:54 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA - Batas mengirimkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun 2024 adalah 31 Maret.

Batas pelaporan pajak untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan WP perusahaan adalah 30 April 2024.  

Lapor pajak ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung. 

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Apabila WP lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai sanksi berupa denda dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Melansir dari klikpajak.id, lupa melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan biaya denda dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan.

Adapun rincian denda yang akan diberikan kepada WP adalah:

Seseorang yang telat melaporkan pajak tahunan ini akan diberi pemberitahun melalui email dan surat.

Surat Tagihan Pajak (STP) tersebut akan dikirim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.

Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.

Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP. Apabila WP melebihi batas waktu pembayaran denda, akan dikenakan sanksi lagi satu kali.

Cara lapor SPT Tahunan

Berikut ini adalah cara melaporkan SPT Tahunan untuk WP Pribadi:

Setelah SPT berhasil dilaporkan, Wp akan menerima tanda bukti pelaporan melalui e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini