Cara Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Bisnis.com,04 Mar 2024, 12:05 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2024 paling lambat dilakukan pada 31 Maret.

SPT Tahunan ini bisa dilaporkan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Namun apabila Wajib Pajak (WP) lupa melakukan pelaporan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi berupa denda.

Melansir dari klikpajak.id, biaya denda akan diberikan kepada WP dalam jumlah tertentu tergantung syarat dan ketentuan.

Adapun denda yang akan diberikan kepada WP Pribadi adalah Rp100.000, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Batas waktu penyampaian SPT untuk WP Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Seseorang yang telat melaporkan pajak tahunan ini akan diberi pemberitahun melalui email dan surat. STP akan dikirim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada WP di alamat yang dicantumkan WP dalam aplikasi pajak.

Untuk membayar denda tersebut, WP harus meminta kode billing melalui portal DJP dan melakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos.

Denda ini harus dibayarkan maksimal 1 bulan sejak WP menerima STP. Apabila WP melebihi batas waktu pembayaran denda, akan dikenakan sanksi lagi satu kali.

Lantas bagaimana melakukan pengecekan terhadap keterlambatan denda akibat telat melaporkan SPT Tahunan?

Cara Cek dan Bayar Denda Keterlambatan SPT Tahunan

Cara melakukan pengecekan keterlambatan laporan SPT Tahunan dapat dilihat dari email dan surat keterlambatan yang dikirim secara resmi oleh Kantor Cabang Pajak (KCP) masing-masing.

Untuk melakukan pembayaran denda, WP bisa membayarkan secara online melalui DJP Online.

Berikut cara membayar denda keterlambatan SPT Tahunan:

1. Buka aplikasi DJP Online atau situs DJP Online djponline.pajak.go.id

2. Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), password dan kode keamanan (captcha).

3. Pilih menu “Bayar” dan klik “e-Billing”

4. Setelah itu isi form untuk mengajukan kode Billing. Kode tersebut akan digunakan untuk melakukan pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini