Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar teranyar dari hasil pemeriksaan platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) terkait dugaan penipuan atau fraud.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan dan memonitor perkembangan, serta langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.
Agusman menuturkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan baik yang terkait penanganan kredit macet maupun dugaan fraud di tubuh Investree.
Bukan hanya itu, Agusman menyatakan bahwa regulator terus memantau perkembangan perkembangan pemenuhan ekuitas Investree, antara lain melalui pertemuan yang dilakukan dengan perwakilan pemegang saham.
“Dari hasil pertemuan dengan pihak Investree, diketahui bahwa pemegang saham sejauh ini masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulanan Februari secara daring, Senin (4/3/2024).
OJK menyebut bahwa komitmen tersebut di antaranya dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet melalui upaya collection atau penagihan.
“OJK akan terus melakukan tindakan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang ada dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, sekiranya di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran pidana,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel