Bisnis.com, JAKARTA - Bank bangkrut di Indonesia telah bertambah lagi menjadi tujuh bank sepanjang 2024. Kini, PT BPR Aceh Utara bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Senin (4/3/2024).
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini berstatus dalam penyehatan.
Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi. OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.
Alhasil, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bangkrutnya BPR Aceh Utara menambah daftar bank bangkrut tahun ini. Tercatat, telah ada tujuh bank yang bangkrut pada tahun ini.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 129 bank bangkrut di Tanah Air.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan biasanya rata-rata setiap tahun terdapat sekitar tujuh bank bangkrut di Indonesia. Dengan asumsi baru berjalan dua bulan sudah terdapat enam bank bangkrut, tahun ini menurutnya kemungkinan jumlah bank bangkrut melampaui rata-rata.
"Tahun ini mungkin saja [jumlah bank bangkrut] melampaui rata-rata," tuturnya setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) pada bulan lalu (20/2/2024).
Adapun, deretan bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh OJK merupakan bank yang berkutat dengan masalah fraud. "Kalau mereka lakukan fraud, kita akhiri dengan cepat. Saya tidak mau membiarkan utak-atik penyehatan dan lainnya," jelas Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel