Bawaslu: Teknologi OCR Sirekap Sudah Diperbaiki, Rekapitulasi Manual Jalan Terus

Bisnis.com,05 Mar 2024, 05:48 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024)- BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeklaim bahwa teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar atau optical character recognition (OCR) pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), telah diperbaiki.

OCR merupakan teknologi untuk mengekstrak teks dari gambar saat membaca foto Formulir Model C1-Pleno atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap.

"Kan sudah ada perbaikan, kalo OCR kan masalah C hasil, C hasil konversi dari gambar ke angka kalau tidak salah begitu ya," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (4/3/2024) malam.

Bagja pun mengatakan teknologi tersebut sudah mengalami pemeliharaan sekitar dua sampai tiga hari.

Namun, Bagja menegaskan rekapitulasi berjenjang manual tidak boleh berhenti. Sebab, apabila sudah laksanakan, harus dilakukan sampai tuntas.

"Kenapa sekarang berhenti? Karena belum ada Bawaslu provinsi, karena jadwalnya tanggal enam kalo tidak salah, enam apa tujuh," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

”Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” ujar Idham.

Dia menjelaskan yang tidak akurat justru OCR. "Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sirekap untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.

Idham pun menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C hasil plano yang harus diakurasi.

Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.

Adapun terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu.

Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK, kemudian dimasukkan dengan menggunakan dokumen templat formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini