Tanpa Hak Angket, Mahfud MD Ungkap Cara Lain Makzulkan Presiden dan Batalkan Pemilu

Bisnis.com,05 Mar 2024, 12:19 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Mahfud ditemui usai melaksanakan Salat Subuh di Masjid Darul Ikrom yang terletak di depan rumahnya di Jln. Waru, Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok. Harian Jogja/Catur Dwi Janati.

Bisnis.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada cara lain untuk bisa memakzulkan presiden dan membatalkan hasil pemilu tanpa perlu hak angket.

DPR melaksanakan rapat papipurna pada Selasa, 5 Maret 2024 di tengah riuhnya hak angket. Beberapa pihak mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024.

Soal hak angket, Mahfud MD sempat membuka forum diskusi di Twitter pada 26 Februari 2024 lalu.

Mahfud MD menyampaikan bahwa kekisruhan pemilu kali ini bisa dilakukan dengan dua jalur. Pertama adalah hukum dan yang kedua jalur politik.

Jalur hukum, menurut Mahfud, punya kekuatan untuk membatalkan hasil pemilu dengan syarat ada bukti dan hakim MK berani.

Sementara melalui jalur politik tidak bisa membatalkan pemilu namun bisa memberikan sanksi politik kepada Presiden.

"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024. 1) Jalur hukum melalui MK yg bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yg tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulisnya di platform X (dulunya Twitter) pada Senin, 26 Februari 2024.

Menurut Mahfud MD, jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Sementara jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Menanggapi hal tersebut, beberapa warganet memberikan komentar. Salah satu yang cukup mendapat perhatian adalah pertanyaan adakah jalan lain selain jalur hukum dan jalur politik seperti yang disebutkan.

Mahfud MD mengatakan bahwa ada alternatif lain, namun ini melibatkan banyak pihak. Jalan yang dimaksud adalah public pressure.

"Jalan lain? Ada tapi sbg penguat atau public pressure. Misalnya, tekanan civil society, sivitas akademika, kelompok pengusaha, dll. Dalam banyak pengalaman, keberhasilan justeru karena dukungan dari luar jalur-jalur resmi," jawab Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini