Daftar Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Termasuk iPhone dan Saham

Bisnis.com,05 Mar 2024, 11:16 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada 31 Maret 2024. 

SPT Tahunan ini bisa dilaporkan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan. Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri. 

Dalam pengisian SPT Tahunan ini, WP harus mengisi form untuk memperlihatkan bukti potong penghasilan. Namun tak hanya itu, WP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. 

Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan

1. Harta Kas dan Setara Kas

2. Harta Piutang

3. Investasi

4. Alat Transportasi

5. Harta Bergerak

6. Harta Tidak Bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini