Ada Nyepi, Konsumsi Listrik di Bali Diproyeksikan Turun

Bisnis.com,05 Mar 2024, 13:26 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Umat Hindu merayakan Hari Raya Nyepi di Candi Prambanan/Jibiphoto-Agoes Rudianto

Bisnis.com, DENPASAR –  PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali memproyeksikan perayaan Nyepi yang akan berlangsung pada 11 Maret 2024 akan mengurangi konsumsi listrik.

Berkurangnya konsumsi listrik selama Nyepi karena peniadaan aktivitas masyarakat selama 24 jam dan pembatasan cahaya lampu mulai dari PJU hingga lampu di rumah tangga. Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Bali, Hamidi Hamid menjelaskan selama Nyepi, beban puncak PLN akan turun dari 1107 MW menjadi 919 MW.

Hamidi menjelaskan, selama Nyepi PLN tidak akan melakukan pemadaman listrik secara menyeluruh di Bali. Khusus Nusa Penida yang biasanya meminta pemadaman listrik seperti Nyepi sebelumnya, PLN masih menunggu keputusan rapat dari pihak terkait di Nusa Penida

“Kami tidak akan melakukan pemadaman listrik, jadi listrik tetap menyala. Khusus Nusa Penida kami masih menunggu keputusan dari pihak berwenang disana, apakah akan memadamkan atau tidak,” jelas Hamidi kepada media, Selasa (5/3/2024).

Selama Nyepi, PLN tetap menyiagakan personel untuk menangani keadaan darurat, Hamidi menjelaskan PLN menyiapkan 218 personel yang tersebar di seluruh posko layanan. PLN membangun 15 posko di Bali Selatan dan 13 posko di Bali Utara. Para petugas PLN akan berkoordinasi dengan pecalang atau pengaman adat selama bertugas. Petugas yang siaga ini hanya menangani layanan yang bersifat darurat seperti pemutusan listrik ketika ada kebakaran, penanganan listrik padam di kawasan vital seperti rumah sakit, kantor Polisi, sedangkan layanan operasional akan dihentikan selama Nyepi.

Nyepi di Bali akan berlangsung mulai pukul 06.00 wita pada 11 Maret 2024, Nyepi yang akan berlangsung selama 24 jam merupakan ritual ibadah umat Hindu Bali. Selama Nyepi tidak boleh ada kegiatan yang dilakukan. Larangan wajib agama tersebut antara lain dilarang bersenang-senang ( amati lelangon ), dilarang lalu lintas ( amati lelungan ), dilarang menyalakan api ( amati geni ), dan dilarang bekerja ( amati karya ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini