Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 untuk industri perusahaan pembiayaan. Kehadiran roadmap ini diharapkan mampu mendorong pembiayaan sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa peluncuran roadmap ini untuk memperjelas arah pengembangan dan penguatan industri. Hal ini selaras dengan diterbitkannya Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Agusman menuturkan bahwa dengan diterbitkannya UU PPSK, maka industri perusahaan pembiayaan memiliki landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan kegiatan usahanya.
“Untuk itu diperlukan suatu roadmap yang akan memperjelas arah pengembangan dan penguatan ke depan dari industri perusahaan pembiayaan ini,” kata Agusman, Selasa (5/3/2024).
Agusman menyampaikan bahwa regulator melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, terutama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam melakukan penyusunan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028.
“Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk mendorong kontribusi industri perusahaan pembiayaan terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM,” ungkapnya.
OJK menjelaskan bahwa roadmap ini menggambarkan upaya yang akan dilakukan regulator bersama dengan industri dalam periode 2024-2028 untuk mewujudkan visi bersama, yaitu “Terwujudnya Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan”.
Agusman menerangkan bahwa roadmap ini ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan. Pertama, pilar penguatan ketahanan dan daya saing.
Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem. Ketiga, pilar akselerasi transformasi digital. Serta keempat, pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Sementara itu, implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024–2028. Di antaranya, Fase 1 Penguatan Fondasi pada 2024–2025), Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum pada 2026–2027, dan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan pada 2028.
Nantinya, ada beberapa strategi yang akan dijalankan meliputi penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Lalu, penguatan pengembangan usaha.
Berikutnya, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan, penguatan perlindungan konsumen, penguatan pengembangan elemen ekosistem. Serta, akselerasi transformasi digital.
“Setiap strategi memiliki program kerja masing-masing sebagai action plan konkrit untuk diimplementasikan oleh stakeholders terkait,” tambahnya.
Agusman menambahkan bahwa roadmap ini merupakan living document. Artinya, peta jalan yang digagas OJK bersifat adaptif dan dapat disesuaikan seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan.
“Kami mengimbau kepada asosiasi, industri dan seluruh pemangku kepentingan industri perusahaan pembiayaan untuk turut serta dalam mengawal dan menyukseskan implementasi roadmap ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel