Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan resmi merilis peta jalan (roadmap) industri pembiayaan dengan empat pondasi utama. Peta jalan ini dijalankan pada periode 2024-2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK Agusman menyebut Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 nantinya akan diturunkan dalam peraturan OJK (POJK).
"Setelah roadmap, kita siapkan POJK tentang perusahaan pembiayaan. [Draf] sudah dipublikasikan di website OJK, termasuk untuk perusahaan pembiayaan," kata Agusman dalam paparan media Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, Selasa (5/3/2024).
Dia menyebutkan, POJK ini sudah tahap meminta tanggapan masyarakat. Setelahnya akan dilakukan penyempurnaan sebelum terbit sebagai peraturan.
Dalam peta jalan sendiri, terdapat empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan untuk menghadapi dinamika industri pembiayaan.
Keempat pilar prinsip tersebut mencakup pertama, pilar penguatan ketahanan dan saya saing; Kedua, pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem; Ketiga, pPilar akselerasi transformasi digital; dan Keempat Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Agusman menyebutkan implementasi roadmap ini akan dilakukan melalui tiga fase selama periode 2024-2028:
Fase 1: Penguatan Fondasi (2024-2025) - Pusat perhatian pada penguatan aspek dasar industri pembiayaan.
Fase 2: Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (2026-2027) - Tahap konsolidasi untuk membangun momentum pertumbuhan.
Fase 3: Penyesuaian dan Pertumbuhan (2028) - Menyesuaikan dengan perubahan dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan.
Beberapa strategi yang akan diimplementasikan melibatkan penguatan permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan SDM; penguatan Pengembangan usaha, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Aksi selanjutnya yakni penguatan perlindungan konsumen, penguatan pengembangan elemen ekosistem; dan akselerasi transformasi digital.
Setiap strategi akan diwujudkan melalui program kerja masing-masing sebagai bagian dari rencana aksi konkret yang akan diimplementasikan oleh pihak terkait. Roadmap ini dipandang sebagai dokumen yang dinamis dan dapat disesuaikan seiring perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan.
Agusman juga menekankan peta jalan ini sebagai living dokumen yang akan adaptif dengan perkembangan ekonomi dan industri pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel