Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada bulan ini atau Maret 2024. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) pun tengah ancang-ancang menjaga risiko peningkatan kredit bermasalah.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan atas kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 yang akan berakhir itu, BRI sudah jauh-jauh hari melakukan antisipasi. "Tinggal makro ekonomi kita perhatikan," ujarnya setelah acara Launching Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS) pada Senin (5/3/2024) di Jakarta.
BRI pun menyiapkan pencadangan yang memadai seiring dengan akan berakhirnya relaksasi itu pada bulan ini. Per Desember 2023, BRI mencatatkan pencadangan kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) atau NPL coverage 229,09%. Sementara, pencadangan kredit berisiko (loan at risk/LaR) atau LaR coverage di level 54,14%.
Agus mengatakan BRI pun optimistis kredit bermasalah dan kredit berisiko akan tetap dalam tren turun meski relaksasi dicabut. "Kalau dari guideline di NPL kita turun jadi 2,7% tahun ini. Mudah-mudahan LAR juga kecil," ujarnya.
Direktur Finance BRI Novita Widya Anggraini mengatakan BNI juga terus melakukan pengkajian secara berkala atas dampak dari pencabutan kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19.
"Memang kami kaji berkala prospek debitur untuk pulihkan usahanya dan potensi kolektabilitas normal. Jadi kami menilai mereka berada pada kondisi risiko yang minimal," ujarnya.
Menurutnya, pencabutan restrukturisasi diproyeksikan tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan risiko kredit. "NPL dijaga membaik dari 2023 guidance di bawah 2%," katanya.
Dari sisi pencadangan, BNI menyiapkan NPL coverage di level 319% per Desember 2023. Lalu, LaR coverage di level 52,7%.
Sebagaimana diketahui, OJK akan mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024. Awalnya restrukturisasi kredit Covid-19 direncanakan berakhir pada Maret 2023, namun OJK telah memperpanjang restrukturisasi Covid-19 secara terbatas, yakni kepada tiga segmen dan wilayah tertentu saja hingga Maret 2024.
Tiga segmen yang diperpanjang restrukturisasinya adalah UMKM, penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar. Sementara, berdasarkan wilayah, OJK masih mempertimbangkan bahwa Provinsi Bali belum pulih sepenuhnya dari Covid-19.
Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan dengan akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 dari OJK, bank harusnya sudah lebih siap menanggulangi.
"Bank perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit," katanya pada Bisnis beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel