Catat! Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran Jasa Raharja 2024

Bisnis.com,05 Mar 2024, 13:35 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Logo PT Jasa Raharja di Jakarta, Jumat (7/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) telah membuka pendaftaran program mudik gratis untuk Lebaran 2024. Masyarakat dapat memilih keberangkatan menggunakan moda kereta api atau bus.

Dalam akun Instagram resmi perusahaan, @pt_jasaraharja, yang diakses Selasa (5/3/2024), masa pendaftaran program mudik gratis ini telah dibuka sejak 4 Maret 2024 pukul 12.30 WIB. Pendaftaran tiket bus dan kereta api dapat dilihat lewat link mudik.jasaraharja.co.id.

Pada link tersebut diinformasikan moda transportasi kereta api akan diberangkatkan pada 2 dan 3 April 2024. 

“Sementara itu, moda transportasi bus akan diberangkatkan pada tanggal 5 April 2024,” tulis Jasa Raharja dalam link tersebut, Selasa (5/3/2024).

Masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebelum mendaftar program mudik gratis Lebaran 2024 yang diselenggarakan Jasa Raharja.

Berikut syarat dan ketentuan daftar mudik gratis 2024 Jasa Raharja:

1. Syarat mudik gratis Jasa Raharja

- Harus memiliki akun JRku

- Harus memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK

- Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku

- Harus memiliki SIM C yang masih aktif

- Pendaftar dan peserta yang didaftarkan harus dalam 1 keluarga

- Apabila salah satu persyaratan pada poin 1-5 tidak terpenuhi, maka pendaftaran tidak dapat dilanjutkan

Cara Daftar Mudik Gratis Jasa Raharja

- Lakukan pencarian tiket transportasi dan destinasi yang diinginkan untuk meengetahui ketersediaan kursi

- Jika tiket tersedia, calon pemudik dapat melengkapi data diri.

- Pastikan data yang dilengkapi sudah benar

- Sistem akan memverifikasi secara otomatis dan jika lolos, tiket elektronik akan diterbitkan

- Simpan tiket elektronik dengan baik dan tunjukkan kepada petugas pada saat keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini