Giliran JK Desak Hak Angket DPR untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024

Bisnis.com,06 Mar 2024, 13:50 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Wapres Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla di acara Halal bi Halal 1444 H Alumni Mersela di Gedung Krifa Bhakti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Selasa (30/5/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla mengingatkan DPR agar tidak mengkhianati rakyat dan segera memakai hak angket terkait Pemilu 2024.

Menurut pria yang akrab disapa JK tersebut, DPR memiliki tugas untuk mengawasi pihak pemerintah. Salah satu bentuk pengawasan tersebut menurut JK adalah menanyakan ke pemerintah jika masyarakat mencurigai ada kecurangan pemilu 2024.

"Salah satu bentuk pengawasannya itu adalah bertanya apabila ada masalah yang oleh pandangan DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah," tuturnya di Jakarta, Rabu (6/3).

JK mengatakan jika DPR sudah memanggil pemerintah dan mengklarifikasi mengenai dugaan kecurangan pemilu tersebut, maka kekhawatiran masyarakat bisa terjawab dan tidak ada lagi pihak yang bisa mengganggu pemerintahan berikutnya.

"Ini kan bagus ya, mengklarifikasi, bertanya, sehingga tanda tanya masyarakat selama ini dan kekhawatiran masyarakat ataupun kecurigaan masyarakat bisa terjawab, sehingga pemerintah yang akan datang akan mulus siapapun pemerintah setelah diketahui semuanya. Kalau tidak, nanti curiga terus," katanya.

Kendati demikian, JK mengakui bahwa DPR membutuhkan proses yang tidak sebentar untuk memanggil presiden maupun menteri terkait dugaan kecurangan pemilu 2024 itu.

Dia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR.

"Ya memang kan ada proses, tidak mungkin langsung bertanya panggil presiden panggil menteri, tidak begitu. Semua ada prosesnya, disetujui dulu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini