Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan 2024, Emas, iPhone, Laptop hingga Reksadana

Bisnis.com,06 Mar 2024, 13:22 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah daftar harta yang harus dilaporkan di SPT Tahunan 2024 jangan lupa untuk melaporkan emas hingga reksadana.

Masa pelaporan pajak bagi orang pribadi dan badan akan habis pada tanggal akhir Maret 2024 mendatang.

Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya. 

Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padam.

Itu artinya, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.

Buat Anda yang sudah mendapatkan bukti potong dari perusahaan, kini saatnya Anda melaporkan harta di SPT Tahunan. 

Ada beberapa harta yang harus dilaporkan oleh individu di SPT Tahunan 2024 ini, berikut adalah rinciannya.

Harta yang harus dilaporkan saat isi SPT:

1. Harta Kas dan Setara Kas

2. Harta Piutang

3. Investasi

4. Alat Transportasi

5. Harta Bergerak

6. Harta Tidak Bergerak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini