35.782 Pekerja Rentan di Makassar Ditargetkan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,06 Mar 2024, 20:28 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Ilustrasi./JIBI

Bisnis.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pemberian perlindungan jaminan sosial kepada 35.782 orang pekerja rentan di wilayahnya pada tahun ini. Dari jumlah tersebut, 782 orang di antaranya menyasar para pekerja rentan difabel.

“Kouta kita tahun ini ada 35.782 jiwa. Setelah diverifikasi dan melakukan pemadanan data oleh Disnaker, Disdukcapil dan BPJS Ketenagakerjaan, 782 jiwa diantaranya kita sasar untuk pekerja rentan difabel, sebagai komitmen kita melindungi para pekerja rentan yang difabel," terang Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, pekerja rentan yang dimaksud adalah tenaga kerja sektor informal yang kondisi pekerjaannya memiliki resiko tinggi namun berpenghasilan sangat minim serta rentan terhadap gejolak ekonomi. Para pekerja ini biasanya memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.

Misal seperti pemandi jenazah, pengurus masjid, nelayan dan pekerja bukan penerima upah lainnya. Langkah tersebut diharapkan bisa semakin melindungi mereka dari ancaman kondisi kerja yang tidak diinginkan kedepannya.

"Pada prinsipnya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini untuk mendukung dan mempercepat pemberian perlindungan jaminan sosial tenaga kerja rentan. Eksekusinya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sembari melengkapi kesepakatan bersama dua belah pihak," tambahnya.

Kepala Cabang Makassar BPJS Ketenagakerjaan I Nyoman Hari turut menegaskan komitmen pihaknya membantu pemerintah kota dalam melindungi pekerja rentan yang ada di kota ini untuk segera tercover ke jaminan sosial. 

Adapun melalui kesepakatan tersebut, para pekerja rentan nantinya akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kita siap membantu Pemkot Makassar mulai dari pemadanan data yang hampir setiap saat berubah. Kerjasama ini akan mencover jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sesuai dengan amanat negara yang harus ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini