Pemkab Indramayu Tidak Terbitkan Izin Ritel Modern Baru

Bisnis.com,06 Mar 2024, 12:37 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Etalase produk rokok dari berbagai macam merek yang dijual di minimarket. JIBI/Bisnis/Abdurachman.

Bisnis.com, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak lagi memberikan izin untuk mendirikan ritel modern. Alasannya, pemerintah daerah ingin mendukung usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Langkah tersebut diambil pemerintah daerah karena perkembangan pembangunan ritel modern di Indramayu terlalu pesat dan menciptakan kegiatan perekonomian yang sehat.

Kebijakan tersebut pun dituangkan surat edaran Bupati Indramayu Nomor 501/222/Diskopdagin terkait Penghentian Sementara Izin Pembangunan Toko Modern.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyebutkan, poin dalam surat edaran tersebut yaitu, melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penerbit izin tidak diperkenankan memproses dan menerbitkan perizinan ritel modern.

"Dalam surat edaran juga meminta camat dan kuwu/urah tidak diperkenankan menerbitkan surat izin tetangga dan surat keterangan usaha rencana pembangunan toko modern," kata Nina di Indramayu, Rabu (6/3/2024).

Nina mengatakan, langkah tersebut diambil bukan untuk menghalangi para investor dari luar daerah melakukan aktivitas tanam duit di Indramayu. Melainkan, melindungi UMKM yang saat ini masih terus berkembang.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Indramayu untuk mendukung keberadaan UMKM yang berada di sekitar tempat tinggal.

Salah satu partisipasi aktifnya adalah, membeli berbagai produk UMKM serta produk kebutuhan lainnya di toko tradisional. 

“Dengan belanja di warung tetangga, masyarakat dapat berperan aktif membantu usaha UMKM,” kata Nina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini