BEI Ungkap Delisting Emiten Grup Salim (META) Terganjal Restu OJK

Bisnis.com,06 Mar 2024, 17:10 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait tertundanya proses delisting dan go private dari emiten Grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META). 

Berdasarkan prospektus go private, META seharusnya menggelar periode penawaran voluntary tender offer (VTO) pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. Sementara itu, pembayaran pembelian saham META diagendakan pada 6 Maret 2024.

Namun, sampai dengan saat ini, rencana penawaran tender sukarela belum juga terlaksana dan otoritas Bursa masih melakukan suspensi terhadap saham META. 

Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bhawa hingga kini META belum mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, akan penyesuaian jadwal terkait proses tersebut.

“Saat ini, META belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK. Atas hal tersebut, jadwal akan disesuaikan kembali sampai dengan adanya pernyataan efektif dari OJK,” ujar Nyoman saat dihubungi pada Rabu (6/3/2024). 

Sebelumnya, Corporate Secretary META Dahlia Evawani menyampaikan bahwa rencana perseroan untuk melakukan delisting dan go private masih terus berproses mengikuti kebijakan, serta peraturan sesuai dengan ketentuan regulator.  

Adapun proses itu telah memasuki tahap rencana penawaran tender sukarela atau VTO oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS) selaku pengendali META. Informasi terkait rencana tersebut juga sudah disampaikan melalui dua surat kabar nasional pada 8 Januari 2024.

Akan tetapi, jika mengacu pada informasi terkait pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela dari MPTIS, telah terjadi perubahan jadwal dari perkiraan yang telah ditentukan. 

“Dikarenakan tahap VTO ini membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang pelu dipenuhi sesuai regulasi, termasuk harus diperolehnya pernyataan efektif dari OJK,” ujar Dahlia dalam keterangan tertulis, baru-baru ini. 

Dia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, proses VTO akan memasuki thaap perolehan tanggal efektif pernyataan tender dari pihak regulator atau dalam hal ini OJK. 

“Proses VTO ini dilakukan sepenuhnya oleh MPTIS sebagai majority shareholders. Kami juga menginginkan proses ini segera selesai, seperti yang diharapkan pemegang saham,” tuturnya.

--------------------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini