Jelang Ramadan, Simak Aturan Penggunaan Toa di Masjid menurut Menteri Agama

Bisnis.com,07 Mar 2024, 12:39 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Pengeras suara di masjid./atjehcyber.net

Bisnis.com, JAKARTA - Toa masjib menjadi satu hal yang mendapatkan sorotan dari dua orang penting di negeri ini, JK dan Menag, jelang Ramadan.

Sebelumnya, Jusuf Kalla telah memeringatkan penggunaan toa masjid dengan bijak. Sebab menurut JK, toa masjid kerap menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Selain itu, mantan Wapres RI tersebut juga mengatakan terkadang marbot masjid juga sering mengaji menggunakan toa jauh sebelum adzan.

"Jangan masjid kita hanya digunakan untuk bertanding adzan, bertanding toa. Lalu kan pengajian ini juga hanya boleh dimomentum dekat sebelum adzan, jangan setengah jam sebelum adzan sudah mulai pakai toa," tuturnya di Jakarta, Jumat (1/3).

Hal yang sama baru-baru ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Menag kembali menyoroti penggunaan pengeras suara di masjid.

Menag mengimbau penggunaan pengeras suara telah diatur dalam edaran pengeras suara yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa aturan penggunaan pengeras suara atai toa masjib.

Pertama, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Kemudian khusus terkait dengan syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini