KPU Umumkan Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Siapa Paling Jumbo?

Bisnis.com,07 Mar 2024, 18:11 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
KPU Umumkan Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres, Siapa Paling Jumbo?. Ilustrasi Quick Count Pilpres 2024. Ketiga calon presiden (capres), yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo mencoblos di TPS pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi peserta Pilpres 2024 dengan anggaran kampanye paling jumbo dibandingkan dua pesaingnya, yakni paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ganjar-Mahfud mencatatkan total pengeluaran kampanye sebanyak Rp506.892.847.566, yang berasal dari total penerimaan sebesar Rp506.894.823.260.

Berikutnya, pasangan Prabowo-Gibran berada pada urutan kedua dengan pengeluaran sejumlah Rp207.576.558.270. Total penerimaan yang dimiliki paslon tersebut ialah Rp208.206.048.243.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) mencatatkan pengeluaran kampanye paling minim, yakni sebanyak Rp.49.340.397.060. Jumlah tersebut diambil dari total penerimaan sebesar Rp49.341.955.140.

Berdasarkan catatan KPU, paslon AMIN menjadi pasangan pertama yang melaporkan dana kampanyenya, yakni pada 28 Februari 2024 pukul 15.08 WIB. Pasangan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud baru menyampaikan laporan pada hari terakhir, tepatnya 29 Februari 2024.

Adapun, Anggota KPU Idham Holik menyatakan bahwa kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh pihaknya akan mengaudit dana kampanye yang dilaporkan para capres-cawapres.

KPU telah menunjuk KAP Herliantono dan Rekan untuk mengaudit laporan paslon AMIN, KAP Yanuar & Riza untuk paslon Prabowo-Gibran, serta KAP Drs. Chaeroni & Rekan untuk paslon Ganjar-Mahfud.

“KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu,” jelas Idham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini